Jumat, 23 Oktober 2015

Makalah Jaminan Fidusia

A.    ISTILAH DAN PENGERTIAN JAMINAN FIDUSIA

Istilah fidusia berasal dari bahasa belanda, yaitu fiducie, sedang dalam bahasa inggris di sebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan. Di dalam berbagai litelatur fidusia lazim di sebut dengan istilah eigondom overdract (FOC), yaitu penyerahan hak milik berdasarkan atas kepercayaan. Di dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia kita jumpai pengertian fidusia yaitu :
“ Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.”[1]
Yang diartikan dengan pengalihan hak kepemilikan adalah pemindahan hak kepemilikan dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia atas dasar kepercayaan, dengan syarat bahwa benda yang menjadi objeknya tetap berada di tangan pemberi fidusia.
Di samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah:
“ Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan baik yang dapat di bebani hak tanggungan sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fudasia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberkan kedudukan yang di utamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.”[2]
      Unsur-unsur fidusia adalah:
1.      Adannya hak jaminan.
2.      Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwuhud  dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang  tidak di bebani hak tanggungan. Ini berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
3.      Benda menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fudasia.
4.      Member kedudukan yang di utamakan kepada kreditur.
B.     LATAR BELAKANG TIMBULNYA LEMBAGA FIDUSIA
Latar belakang timbulnnya lembaga fidusia, sebagaimana di paparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan hambatan itu meliputi:[3]
1.      Adanya asas inbezitstelling
Asas ini, menyaratkan bahwa kekuasaan atas bendanya harus berada pada pemegang gadai,sebagai mana yang di atur dalam pasal 1152 KUH Perdata. Ini merupakan hambatan yang berat bagi gadai atas benda-benda bergerak berwujud, karena pemberi gadai tidak dapat menggunakan benda-benda tersebut untuk keperluannya.
2.      Gadai  atas surat-surat piutang
Kelemahan dalam pelaksanaan gadai atas surat-surat piutang ini karena:
a.       Tidak adannya ketentuan ytentang cara penarikan dari piutang- piutang oleh si pemegang hak gadai.
b.      Tidak adanya ketentuan mengenai bentuk tertentu bagaimana gadai itu harus di laksanakan , misalnnya mengenai cara pemberitahuan tentang adanya gadai piutang –piutang tersebut kepada si debitur surat hutang, maka keadaan demikian tidak memuaskan bagi pemegang gadai. Dalam keadaaan ini berate financial si pemberi gadai menyerahkan diri sepenuhnya kepada debitur surat piutang tersebut, hal ini di anggap tidak baik dalam dunia perdagangan.
3.      Gadai kurang memuaskan , karena ketidak kepastian berkedudukan sebagai kreditur terkuat, sebagai mana tampak dalam  hal membagi hasil eksekusi , kreditur lain., yaitu pemegang hak privilege dapat berkedudukan lebih tinggi daraipada pemegang gadai.
Di Indonesia, lembaga fidusia lahir berdasarkan arrest hoggerechtshof 18 agustus 1932. Lahirnya arrest ini karena pengaruh asas konkordasi. Lahirnya arrest ini di pengaruhi oleh kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dan pengusaha-pengusah kecil, pengecer, pedagang menengah, pedagang grosir yang memerlukan fasilitas kredit untuk usaha-usahannya. Perkembangan undang-undang fidusia sangat lambat, karena undang-undang yang mengatur tentang jaminan fidusia baru di undangkan pada tahun 1999, berkenaan dengan bergulirnya era reformasi.
C.    DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA
Apabila kita mengkaji perkembangan yurisprudensi dan peraturan perundang-undang, yang menjadi dasar berlakunnya fidusia, dapat di sajikan berikut ini.
1.      Arrest hoge raad 1929, tertanggal 25 januari 1929 tentang bierbrouwerij arrest (negeri belanda)
2.      Arrest hoggerechtshof 18 agustus tentang BPM-Clynet arrest (Indonesia)
3.      Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan maksud di tetapkannya undan-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah:
1.      Menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan jaminan fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hokum kepada para pihak yang berkepentingan.
2.      Memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi pemberi fidusia.
Undang-undang nomor 42 tahun 1999 terdiri atas 8 bab dan 41 pasal. Hal-hal yang di atur dalam undang-undang ini meliputi hal berikut ini.[4]
1.      Ketentuan umum (pasal 1)
Dalam pasal ini diatur tentang pengertian fidusia, jaminan fidusia, piutang,benda,pemberi fidusia, penerima fidusia, utang kreditur,debitur.
2.      Ruang lingkup (pasal 2 sampai pasal 3)
3.      Pembebanan, pendaftaran,pengalihan dan hapusnya jaminan fidusia (pasal 4 samapai pasal 26 undang-undang Nomor 4 Tahun 1999)
4.      Hak mendahului (pasal 27 sampai pasal 28 UU Nomer 4 Tahun 1999)
5.      Eksekusi jaminan fidusia (pasal 29 sampai pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 1999)
6.      Ketentuan pidana (pasal 35 sampai pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 1999)
7.      Ketentuan peralihan (pasal 37 sampai pasal 38 UU Nomor 4 Tahun 1999)
8.      Ketentuan penutup (pasal 39 sampai pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 1999)
D. Objek dan Subjek Jaminan Fidusia
Sebelum Undang-undang Fidusia, pada umumnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia itu benda bergerak yang terdiri atas benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesian dan kendaraan bermontor. Dengan kata lain objek jaminan fidusia terbatas pada kebendaan bergerak. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, menurut Undang-Undang Fidusia objek jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu :
1.      benda bergerak yang berwujud
2.      benda bergerak yang tidak berwujud
3.      benda tidak bergerak, yang tidak dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan.
Dalam asal 1 angka 4 Undang-Undang Fidusia diberikan perumusan batasan yang dimaksud dengan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagai berikut:
Benda adalah segala sesuatu yang dpat dimiliki dan dialihkan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani Hak tanggungan atau hipotik.[5]
Sehingga dari rumusan dari Undang-Undang tersebut dapat dirumuskan bahwa objek dari Jaminan Fidusia meliputi:
1.      benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum
2.      dapat atas benda berwujud
3.      dapat atas benda tidak berwujud, termasuk piutang
4.       dapat atas benda terdaftar
5.      dapat atas benda yang tidak terdaftar
6.      benda bergerak
7.      benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebankaan dengan hak tanggungan
8.      benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebankan dengan hipotik.
Lebih lanjut ketentuan dalam pasal 3 Undang-Undang Fidusia menegaskan objek Jaminan Fidusia bertalian dengan ruang lingkup berlakunya Undang-Undang Fidusia, yaitu:
“Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
a.      Haak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar
b.      Hipotik atas kapal yang terdaftar denagn isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih
c.       Hipotik atas pesawat terbang
d.      Gadai.
Penjelasan atas Pasal 3 huruf a Undang-Undang Fidusia menyatakan:
Berdasarkan ketentaun ini, maka bangunan di atas tanah milik orang lain yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggunagn bedasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dapat dijadikan Objek Jaminan Fidusia.[6]
Benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tidak hanya benda yang sudah ada pada saat Jaminan Fidusia tersebut dialkukan,akan tetapi meliputi pula benffda yang diperoleh kemudian, dapat diberikan Jaminan fidusia. Kemungkinan ini ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Fidusia yaitu:
1.      Jaminan fidusia dapat diberikan terhapa satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
2.      Pembebanan jamina atas benda atau piutang yang diperoleh kemudiaan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan ddengan perjanjian jaminan tersendiri.
Selanjutnya ketentuan dalam pasal 10 Undang-Undang Fidusia mengatur secara khusus mengenai hasil dari benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang juga menjadi objek Jaminan Fidusia. Pasal 10 Undang-Undang Fidusia menyatakan :
Kecuali diperjanjikan lain:
a.      Jamina Fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi Jamina Fidusia
b.      Jamina Fidusian meliputi klaim asuaransi, dalam hal benda yang menjadi objek Jamina Fidusia diasuransikan.
Sedangkan Subjek dari Jamina Fidusia adalah merek yang mengikuti diri dalam perjanjian Jaminan Fidusia, yang terdiri atas pihak pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia. Menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Fidusia yang menjadi Pemberi Fidusia, bisa oran perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Dari pengertian tersebut, berarti Pemberi Fidusia tidak harus debiturnya sendiri, bisa pihak lain, dalam hal ini bertindak sebagai penjamin pihak ketiga yaitu mereka yang merupakan pemilik objek Jaminan Fidusia yang menyerahkan benda miliknya untuk dijadikan sebagai Jaminan Fidusia. bagi kita yang terpenting, bahwa pemberi Fidusia harus memiliki hak kepemilikan atas benda yang akan menjadi objek Jamina  Fidusia pada saat pemberian fidusia tersebut dilakukan.[7]
E. Pembebanan, bentuk dan subtansi Jaminan Fidusia
Pembebanan Jaminan Fidusia diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang nomor 4 tahun 1999. Sifat Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikatan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiaban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Pembebanan Jaminan Fidusia dilakukan dengan cara berikut:[8]
1.      Dibuat dengan akte notaries dalam bahasa Indonesia hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Fidusia yang berbunyi: “Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaries dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia”.
Dalam Akta Jaminan Fidusia sekurang-kurangnya memuat :
a.       Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia
b.      Data perjanjian poo ynag dijamin fidusia
c.       Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
d.      Nilai penjaminan
e.       Nilai benda yang menjadi jaminan fidusia
2.      Utang yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia adalah:
a.       Utang yang telah ada
b.      Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu
c.       Utang yang pada utang eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulakan kewajiban memenuhi suatu prestasi
d.      Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia
e.       Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
Sedangkan subtansi akta pembebanan fidusia memuat sebagai berikut:
1)      Tanggal dibuatnya akta pembebanan fidusia
2)      Para pihak, yaitu pemberi dan penerima fidusia
3)      obyek fidusia ini tetap berada pada pemberi fidusia
4)      Asuransi obyek fidusia
5)      Perselisiahan
6)      Biaya pembuatan akta
7)      Saksi-saksi
8)      Tanda tangan para pihak.
F. PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
Pendaftaran Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 4 bab dan 14 pasal. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pendaftaran fidusia, tata cara perbaikan sertifikat, perubahan sertifikat, pencoretan pendaftaran, dan penggantian sertifikat.
Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ditentukan bahwa benda, baik yang berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan berada di luar wilayah negara Republik Indonesia yang dibebani Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Untuk pertama kalinya Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup RI. Tapi kini Kantor Pendaftaran Fidusia telah dibentuk pada setiap provinsi di Indonesia. Kantor Pendaftaran Fidusia berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.[9]
Tujuan Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah :
1.      Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan
2.      Memberikan hak yang didahulukan (freferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain. Ini disebabkan jaminan fidusia memberikan hak kepada penerima fidusia untuk tetap menguasai bendanya yang menjadi obyek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan (Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan BiAYA Pembuatan Akta Jaminan Fidusia).
Prosedur dalam pendaftaran jaminan fidusia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia disajikan berikut ini :[10]
1.      Permohonan pendaftaran fidusia dilakuakan oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Permohonan itu diajukan secara tertulis dala bahasa indonesia. Permohonan pendaftran itu dengan melampirkan pernyataan pedaftaran fidusia. Pernyataan itu memuat :
a.       Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
b.      Tempat, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
c.       Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
d.      Uraian mengenai objek benda jaminan yang menjadi obyek jaminan fidusia
e.       Nilai penjaminan
f.       Nilai benda yang menjadi obyek benda jaminan fidusia.
Permohonan itu dilengkapi dengan :
a.       Salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia
b.      Surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia
c.       Bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia (pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia).
2.      Kantor Pendaftaran Fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran
3.      Membayar biaya pendaftaran fidusia
Biaya pendaftaran fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Biaya pendaftaran fidusia disesuaikan dengan besarnya nilai penjaminnya. Apabila nilai penjaminnya kurang dari Rp. 50.000.000. maka besarnya biaya pendaftaran paling banyak Rp. 50.000. Besarnya biaya pendaftaran fidusia ini adalah 1 per mil dari nilai penjaminan (nilai kredit).
Walaupun biaya pembuatan akata jaminan telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, namun para notaris juga telah menentukan tarif yang dikenakan kepada nasabah. Tarif yang ditentukan  oleh notaris sebesar 2% dari nilai jaminan. Oleh karena itu, diharapkan ke depan para notaris dapat memungut biaya dari nasabah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
4.       Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran. Sertifikat jaminan fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia. Hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia adalah :
a.       Dalam judul sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ” Sertifikat jaminan ini mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
b.      Di dalam sertifikat jamina fidusia dicantumkan hal-hal berikut ini :
1)      Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
2)      Tempat, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
3)      Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
4)      Uraian mengenai objek benda jaminan yang menjadi objek jaminan fidusia
5)      Nilai penjaminan
6)      Nilai benda yang menjadi obyek benda jaminan fidusia
5.      Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Apabila terjadi kekeliruan penulisan dalam sertifikat jaminan fidusia yang telah diterima oleh Pemohon, dalam jangka waktu 60 hari setelah menerima sertifikat tersebut, pemohon memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan sertifikat perbaikan. Sertifikat perbaikan memuat tanggal yang sama dengan tanggal sertifikat semula dan penerbitan sertifikat tidak dikeakan biaya (Pasal 5 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia).
Disamping itu, bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan terhadap substansi. Yang dimaksud dengan perubahan substansi antara lain perubahan objek jaminan fidusia berikut dokumen terkait, perubahan penerima jaminan fidusia, perubahan perjanjian pokok yang dijamin fidusia, dan perubahan nilai jaminan. Apabila terjadi hal itu, prosedur yang ditempuh untuk mengadakan perubahan substansi disajikan berikut ini.
1.      Penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada kantor pendaftaran fidusia
2.      Kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam buku daftar fidusia dan menerbitkan pernyataan perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sertifikat jaminan fidusia (Pasal 16 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
Keterangan mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang ada pada kantor pendaftaran fidusia terbuka untuk umum (Pasal 18 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia). Di dalam pasal 17 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah ditentukan larangan untuk melakukan fidusia ulang. Pasal ini berbunyi : “pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar”.
Fidusia ulang oleh pemberi fidusia, baik debitur maupun penjamin pihak ketiga tidak dimungkinkan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia karena hak pemilikan atas benda tersebut telah beralih kepada penerima fidusia.  
I.     Hapusnnya Jaminan Fidusia
Apabila terjadi hal-hal tertentu, maka jaminan fidusia oleh hukum di anggap telah hapus. Kejadian-kejadian tersebut adalah sebagai berikut:[11]
1.      Hapusnya hutang yang dijamin oleh jaminan fidusia .
2.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
3.      Musnahnya benda yang menjadi jaminan fidusia (pasal 25 ayat (1) undang-undang fidusia No. 42 tahun 1999)
Hapusnya fidusia karena musnahnya hutang yang dijamin oleh fidusia adalah sebagai konsekuensi logis dari karakter perjanjian jaminan fidusia yang merupakan perjanjian ikutan (assessoir). Yakni assessoir terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjian hutang piutang. Jadi jika perjanjian hutang piutang, atau piutangnya lenyap karena alasan apa pun maka jaminan fidusia sebagai ikutannya juga ikut menjadi lenyap. Sementara itu, hapusnya fidusia karena pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia juga wajar, mengingat pihak penerima fidusia sebagai yang memiliki hak atas fidusia tersebut bebas untuk mempertahankan atau melepaskan haknya itu.
Hapusnya fidusia akibat musnahnya barang jaminan fidusia tertentunya juga wajar, mengingat tidak mungkin ada manfaat lagi fidusia itu dipertahankan jika barang objek jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada. Hanya saja dalam hal ini, jika ada pembayaran asuransi atas musnahnya barang tersebut (misalnya asuransi kebakaran, maka pembayaran asuransi tersebut menjadi haknya pihak penerima fidusia. (pasal 25 ayat (2) undang-undang fidusia no. 42 tahun 1999). Ada prosedur tertentu yang harus ditempuh manakala suatu jaminan fidusia hapus. Yakni harus di coret pencatatan jaminan fidusia di kantor pendaftaran fidusia. Selajutnya, kantor pendaftaran fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini jaminan fidusia tersebut dicoret dari buku daftar fidusia yang ada pada kantor pendaftaran fidusia.
J.      Ketentuan undang-undang fidusia no. 42 tahun 1999 yang bersangkutan tentang pengalihan dan hapusnya jaminan fidusia
Undang-undang tentang fidusia no. 42 tahun 1999 ada mengatur tentang pengalihan jaminan fidusia dan hapusnya jaminan fidusia. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:[12]
Pengalihan jaminan fidusia
Pasal 19
1)      Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru.
2)      Beralihnya jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh kreditur baru kepada kantor pendaftaran fidusia.
Penjelasan :
Pasal 19
“pengalihan hak atas piutang” dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah “cessei” yakni pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta otenrtik atau akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie ini ,maka segala hak dan kewajiban penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia.
Pasal 20
Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan oleh kreditur baru kepada kantor pendaftaran fidusia.
Penjelasan :
Ketentuan  ini mengakui prinsip “droit de suite” yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undagan yang berlaku dalam kaitanya dengan hak mutlak atas keberadaan (in rem).
Pasal 21
1)      Pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.
2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera perjanjian oleh debitur dan atau pemberi fidusia pihak ketiga.
3)      Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh pemberi fidusia dengan objek yang setara.
4)      Dalam hal pemberi fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demi hukum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan.
Penjelasan :
Pasal 21
Ketentuan ini menegaskan kembali bahwa pemberi fidusia dapat mengalihakan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Namun demikian untuk menjaga kepentingan penerima fidusia, maka benda yang dialihkan tersebut wajib diganti dengan objek yang setara.
Yang dimaksud dengan “mengalihkan” antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya.
Yang dimaksud dengan “setara” tidak hanya nilainya tetapi juga jenisnya.
Yang dimaksud dengan “cidera janji” adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian jaminan fidusia, maupun perjanjian lainnya.
Pasal 22
Pembeli benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang merupakan benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya jaminan fidusia dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan benda tersebut sesuai dengan harga pasar.
Penjelasan :
Pasal 22
Yang dimaksud dengan “harga pasar” adalah harga yang wajar yang berlaku di pasar pada saat penjualan benda tersebut . sehingga tidak mengesankan adanya penipuan dari pihak pemberi fidusia dalam melakuakn penjualan benda tersebut.
Pasal 23
1)      Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, apabila penerima fidusia setuju bahwa pemberi fidusia dapat menggunakan, menggabungakan, mencapur, atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwa penerima fidusia melepaskan jaminan fidusia.
2)      Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia.
Penjelasan :
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menggabungkan” adalah penyatuan bagian-bagian dari benda tersebut.
Yang dimaksud dengan “mencapur” adalah penyatuan benda yang sepadan dengan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “benda yang tidak merupakan benda persediaan”, misalnya mesin produksi, mobil pribadi, atau rumah pribadi yang menjadi objek jaminan fidusia.an
Bagian keempat
Hapusnya jaminan fidusia
Pasal 25
(1)   Jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a.       Hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia.
b.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, atau
c.       Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
(2)   Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b.
(3)   Penerima fidusia memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya hutang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut.
Penjelasan :
Ayat (1)
Sesuai dengan sifat ikutan dari jaminan fidusia, maka adanya jaminan fidusia bergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya.
Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya hutang atau karena pelepasan, maka dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan menjadi hapus.
Yang dimaksud dengan “hapusnya hutang” antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang dibuat kreditur.
Ayat (2)
Dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia musnah dan benda tersebut diasuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek jaminan fidusia tersebut.
Pasal 26
(1)   Dengan hapusnya jaminan fidusia sebagaimana dimaksud  dalam pasal 25, kantor pendaftaran fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia.
(2)   Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.

K.    Hak Mendahului
Hak mendahului diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999. Yang dimaksud dengan hak mendahului adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Dari definisi ini jelas bahwa hak untuk mengambil pelunasan piutang yang diutamakan / didahulukan kepada penerima fidusia. Namun apabila benda yang sama dijadikan objek jaminan fidusia lebih dari satu jaminan fidusia, maka hak yang didahulukan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

L.     Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam pasal 29 – 34 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah penitaan dan penjualan benda yang menjadi object jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia adalah karena debitur atau pemberi fidusia cedera janji atau tidak memenuhi presentasinya tepat pada waktunya kepada penerima fidusia walaupun mereka telah diberikan somasi(teguran untuk membayar).
Ada 3 cara eksekusi beda jaminan fidusia :[13]
1.      Pelaksanaan titel eksekutorial (alas hak eksekusi) oleh penerima fidusia. Yang dimaksud disini adalah tulisan yang mengandung pelaksanaan putusan pengadilan yang memberikan dasar untuk penyitaan dan lelang sita tanpa perantara hakim.
2.      Penjualan benda yang menjadi object jaminan fidusia sendiri melaui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3.      Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperileh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.penjualan ini dilakukan lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnyaa dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. (pasal 29 UU nomor 42 tahun 1999)
Untuk melakukan eksekusi terhadap object jaminan fidusia maka pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi object jaminan fidusia.
Ada 2 kemungkinan dari hasil pelelangan atau penjualan barang jaminan fidusia, yaiutu :[14]
1.      Hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia.
2.      Hasil eksekusi tidak mencakupi untuk pelunasan utang, debitur atau pemberi fidusia tetap bertanggungjawab atas utang yang belum dibayar.
Ada 2 janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi object jaminan fidusia yaitu :
1.      Janji melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi object jaminan fidusia dengan cara bertentangan dengan pasal 29 UU no 42 thn 1999.
2.      Janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cedera janji.

M.   Tindak pidana dalam UU no 42 tahun 1999
Ketentuan pidana ditaur dalam pasal 35 sampai dengan pasal 36 UU No 42 tahun 1999 mengenai jaminan fidusia, ada 2 pidana yang diatur dalam UU no 42 tahun 1999, yaitu sengaja melakukan pemalsuan dan pemberian fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Dalam psal 35 UU no 42 tahun 1999 pasal ini berbunyi :[15]

“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”
Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi supaya pelaku dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal ini, yaitu :
1.      Sengaja memalsukan
2.      Mengubah
3.      Menghilangkan dengan cara apapun
4.      Diketahui oleh salah satu pihak
5.      Tidak melahirkan jaminan fidusia.
Pemberi fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia diatur dalam pasal 36 UU no 42 tahun 1999 yang berbunyi :

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi supaya pelaku dapat dituntut berdasarkan pasal ini yaitu :
1.      pemberian fidusia, yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan.
2.      Benda objek fidusia
3.      Tanpa persetujuan tertulis
4.      Penerima fidusia.
Sumber Bacaan yang lain:
Ø  Puguh Eko Suprihadi dan Ivan Zairani Lisi, Tinjuan Yuridis Terhadap Benda Jaminan Fidusia Yang Dirampas Oleh Negara Akibat Tindak Pidana Illegal Logging Di Kutai Timur, (Jurnal Braja Niti Universitas Mulawarman Volume 2 Nomor 11 Tahun 2013).
Ø  Melissa Pratiwi Silianto, Perlindungan Kreditur Bagi Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Perampasan Benda Jaminan Sebidang Hak Atas Tanah dan Bangunan Ruko Yang Dilakukan Negara, (Calyptra, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Volume 3 No 1 Tahun 2014).
Ø  Peraturan Pemerintah RI No 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Jaminan Fidusia.
Ø  Tri Dianingsih, Tinjauan Pelaksanaan Hak Pengawasan Jaminan Fidusia Oleh BPR (Studi Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia di PD. BPR BPK Boyolali Kota Cab. Nogosari), (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008).
Ø  Robby Akhmad Surya Dilaga, Eksekusi Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan (Studi di PT. Sinar Mitra Sepadan Finance, (Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2014).
Ø  Anita Theresia Tjoeinata, Perlindungan Bagi Debitur Terhadap Ekeskusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia Oleh Perusahaan Leasing, (Calyptra, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Volume 3 No 1 Tahun 2014).
Ø  Widia Ulan Dini, Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pembaiayaan Dengan Jamian Fidusia (Studi di PT. Astra Sedaya Finance),( Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2015).
Ø  http://bramfikma.blogspot.co.id/2013/01/jaminan-fidusia.html, diakeses pada tanggal 20 oktober 2015 pukul 15:20.
Ø  http://fidusia.ahu.go.id/, diakeses pada tanggal 20 oktober 2015 pukul 15:25.
Ø  https://www.facebook.com/lpksmbhayangkarautama/posts/613992868672211, diakeses pada tanggal 20 oktober 2015 pukul 15:30.
Ø  http://www.academia.edu/7432708/MAKALAH_JAMINAN_FIDUSIA_OLEH_RETNO_WULANDARI_11300108, diakeses pada tanggal 20 oktober 2015 pukul 15:35.





[1] Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Senira Grafika, 2009), hal,….151.
[2] Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo, 2014),hal,…57.
[3] Ibid, hal,…. 57-60.
[4] Ibid, hal,….63.
[5] J.Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra Aditiya Bakti: 2002), hal, 174.
[6] Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan,, hal,….177.
[7] Ibid, hal,…185.
[8] Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, hal,…..65.
[9] Munir Fuady, Jaminan Fidusia, (Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2003), hal,….30.
[10] Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, hal,…..83-86.
[11] J.Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, hal,….178.
[12] Munir Fuady, Jaminan Fidusia, hal,….51-55.
[13] Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, hal,….90.
[14] Ibid, hal,…91.
[15] Ibid, hal,… 92.

14 komentar:

  1. Maaf saya masih bingung antara fidusia dan jaminan fidusia. Apakah fidusia dan jaminan fidusia itu sama ? Dan bisa diberikan contoh di lapangan antara fidusia dan jaminan fidusia.

    BalasHapus
  2. Apakah hewan ternak dapat dijadikan jaminan Fidusia? Jika boleh, biaya perawatan dilimpahkan ke siapa?

    BalasHapus
  3. Misalkan saya membeli mobil baru dengan cara leasing. Kemudian mobil tsb saya sewakan. Perusahaan leasing telah menyetujui.
    Setelah itu mobil tsb hilang, apakah saya dituntut utk pelunasan padahal mobil blm terdaftar dkantor pndaftaran fidusia??
    Bagaimana sewa guna usahanya?

    BalasHapus
  4. Saya mau bertanya, Apakah warga negara asing dapat mendaftarkan jaminan fidusia di negara Indonesia? jika iya berikan dasar hukumnya.

    BalasHapus
  5. Fiducia lahir karena kebutuhan praktek yang sebelumnya pada gadai tidak diatur atau dirasa kurang cocok. Di dalam jaminan gadai, barang yang digunakan sebagai jaminan dipegang oleh penerima gadai, sedangkan ada masa dimana pemberi gadai justru membutuhkan barang yang dijaminkan tersebut untuk mencari uang, oleh karena itu timbul atau muncul fiducia.
    Yang sya tanyakan disini, apakah bisa di dalam praktek fiducia barang yang digunakan sebagai jaminannya adalah barang dagangan ?

    BalasHapus
  6. Di dalam prakteknya (fiducia) mungkin akan ditemukan Sebuah kasus seperti ini..
    Disini Bpk. Sukardi (Kepala Rumah Tangga), seorang pengusaha, mempunyai isteri bernama Risma yang berprofesi sebagai dokter. Perusahaan dari Bpk. Sukardi sedang mengalami kekurangan dana. Untuk menambah kekurangan dana tersebut, Sukardi merencanakan akan memfiduciakan 5 mobil miliknya (harta bersama) hasil kerja antara Sukardi dan Risma kepada bank A, tanpa persetujuan/sepengatahuan Risma. Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak ? Dan apa dasar hukumnya ?


    Terimakasih.

    BalasHapus
  7. Dari hasil yang saya baca..timbul pertanyaan..
    1. Adakah fidusia yg tidak disertai dengan akta otentik yang mana hanya bermodalkan kepercayaan semata??
    2. Jika si A menfidusiakan motornya pada pihak B, kemudian karena motornya dalam kuasanya si A, maka si A menggadaikan motornya pada pihak C, pertanyaannya, suatu ketika, pihak B mengetahui bahwa motor si A tersebut telah digadaikan pada pihak lain, kemudian pihak B meminta pelunasan lebih awal kepada si A, karena kuatir nantinya jika si A pailit dan hartanya tidak mencukupi untuk pelunasan 2 pihak, kemudian bagaimana hukum menjawab masalah ini?

    Jawaban mohon disertai dasar hukum yang mengatur jika ada. Tq

    BalasHapus
  8. Dari hasil yang saya baca..timbul pertanyaan..
    1. Adakah fidusia yg tidak disertai dengan akta otentik yang mana hanya bermodalkan kepercayaan semata??
    2. Jika si A menfidusiakan motornya pada pihak B, kemudian karena motornya dalam kuasanya si A, maka si A menggadaikan motornya pada pihak C, pertanyaannya, suatu ketika, pihak B mengetahui bahwa motor si A tersebut telah digadaikan pada pihak lain, kemudian pihak B meminta pelunasan lebih awal kepada si A, karena kuatir nantinya jika si A pailit dan hartanya tidak mencukupi untuk pelunasan 2 pihak, kemudian bagaimana hukum menjawab masalah ini?

    Jawaban mohon disertai dasar hukum yang mengatur jika ada. Tq

    BalasHapus
  9. Dari hasil yang saya baca..timbul pertanyaan..
    1. Adakah fidusia yg tidak disertai dengan akta otentik yang mana hanya bermodalkan kepercayaan semata??
    2. Jika si A menfidusiakan motornya pada pihak B, kemudian karena motornya dalam kuasanya si A, maka si A menggadaikan motornya pada pihak C, pertanyaannya, suatu ketika, pihak B mengetahui bahwa motor si A tersebut telah digadaikan pada pihak lain, kemudian pihak B meminta pelunasan lebih awal kepada si A, karena kuatir nantinya jika si A pailit dan hartanya tidak mencukupi untuk pelunasan 2 pihak, kemudian bagaimana hukum menjawab masalah ini?

    Jawaban mohon disertai dasar hukum yang mengatur jika ada. Tq

    BalasHapus
  10. Di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang tertera pada Pasal 11 ayat (1) yakni benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan agar bersertifikat Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
    Yang ingin saya tanyakan disini , apakah boleh perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusianya melakukan penarikan jika konsumen dinyatakan wanprestasi? boleh / tidaknya mohon di beri penjelasan. Dan jika dinyatakan tidak diperbolehkan bagaimana cara perusahaan pembiayaan melakukan eksekusi thd konsumen yg wanprestasi, karena dalam hal ini perusahan pun tidak mau dirugikan, mohon dijelaskan.

    Terimakasih.

    BalasHapus
  11. 1. Maaf saya masih bingung antara fidusia dan jaminan fidusia. Apakah fidusia dan jaminan fidusia itu sama ? Dan bisa diberikan contoh di lapangan antara fidusia dan jaminan fidusia. (Amalia Sholichah)
    Hampir sama, namun akan lebih jelasnya yakni sebagai berikut, Fidusia merupkan Pengalihan hak kepemilikan suat benda atsa dasar kepercayaan denga ketentuan bahwa benada yang hak kepemilkannya dialihkan tersebut tetap dalam pengasaan debitur. contoh Perjanjian Hutang piutang antara A dengan B, A meminjam uang 15 juta kepada B dengan menjaminkan Montornya Honda Scupiy sebagai jaminannya, namun montornya tetap dalam penguasaan si A, dan si B hanya menerima bukti Jaminan yakni BPKB montor dari si A.
    Sedangkan Jamina Fidusia merupakan Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan baik yang dapat di bebani hak tanggungan sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fudasia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberkan kedudukan yang di utamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Contohnya Perjanjian hutang piutang A dan B, A meminjam uang kepada B uang 100 juta dengan menjaminkan Tanah milik pribadinya sebagai sertifikat sebagai bukti, dan di catat atas pengetahuan notaries dan di daftrakaan kepada Kantor penaftran fidusia. Sehingga mendapatkan bukti dari KPF tentang jaminan fidusia yang di daftarkan.

    BalasHapus
  12. 2. - Apakah hewan ternak dapat dijadikan jaminan Fidusia? Jika boleh, biaya perawatan dilimpahkan ke siapa?
    - Misalkan saya membeli mobil baru dengan cara leasing. Kemudian mobil tsb saya sewakan. Perusahaan leasing telah menyetujui. Setelah itu mobil tsb hilang, apakah saya dituntut utk pelunasan pada hal mobil belum terdaftar di kantor pndaftaran fidusia? Bagaimana sewa guna usahanya? (Anisatu Khasanah)
    -Boleh, karena dalam undang-undang no 42 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 yang berbunyi bahwa segal macam benda baik yang bisa memiliki dan di miliki, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang di daftarkan maupun yang tidak terdaftarkan yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tida dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik, sehingga hewan ternak termasuk dalam benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia, sedangkan untuk perwatannya di bebankan kepada debitur, karena dalaam penguasaan debitur.
    - Dalam kasus tersebut merupakan bukan bagian dari ranah jamianan fidusia, dan itu merupakan ranah dari lising itu sendiri karena tidak didaftrakan jaminan fidusia. Sehingga apabila terjadi wanpertasi maka hal ini di sesuaikan dengan perjanjian awal karean merupakaan ranah dari lising.
    3. Saya mau bertanya, Apakah warga negara asing dapat mendaftarkan jaminan fidusia di negara Indonesia? jika iya berikan dasar hukumnya. (Ririn Ama Yanti)

    Tidak ada undang-undang yang secara ekplinsit mengatur tentang warga Negara asing, karena dalam undang-undang fidusia pasal 1 angka 2 dan pasal 1 angka 5 di sebutkan bahwa pemberi fidusia adalah orang / perorangan atau korporas pemilik benda yang menjadi obyek jamina fidusia. Sedangkan penerima fidusia adalah orang/ perseorangan / korporasi yang mempunyai iutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Sehingga tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut sehingga dari dasar tersebut, kelompok kami perpendapat bahwa warga Negara asing dibolehkan untuk melakukan jaminan fidusia.

    BalasHapus
  13. 4. - Fiducia lahir karena kebutuhan praktek yang sebelumnya pada gadai tidak diatur atau dirasa kurang cocok. Di dalam jaminan gadai, barang yang digunakan sebagai jaminan dipegang oleh penerima gadai, sedangkan ada masa dimana pemberi gadai justru membutuhkan barang yang dijaminkan tersebut untuk mencari uang, oleh karena itu timbul atau muncul fiducia.
    Yang sya tanyakan disini, apakah bisa di dalam praktek fiducia barang yang digunakan sebagai jaminannya adalah barang dagangan?
    Bisa, karena dalam undang-undang sendiri telah diatur tentang obyek jaminan fidusia, yakni dalam pasal 1 ayat 4 adalah segal macam benda baik yang bisa memiliki dan di miliki, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang di daftarkan maupun yang tidak terdaftarkan yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tida dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. Sehingga benda dagangan dapat dijadikan sebagai barang jaminan fidusia.
    - Di dalam prakteknya (fiducia) mungkin akan ditemukan Sebuah kasus seperti ini..
    Disini Bpk. Sukardi (Kepala Rumah Tangga), seorang pengusaha, mempunyai isteri bernama Risma yang berprofesi sebagai dokter. Perusahaan dari Bpk. Sukardi sedang mengalami kekurangan dana. Untuk menambah kekurangan dana tersebut, Sukardi merencanakan akan memfiduciakan 5 mobil miliknya (harta bersama) hasil kerja antara Sukardi dan Risma kepada bank A, tanpa persetujuan/sepengatahuan Risma. Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak ? Dan apa dasar hukumnya ? ( Moh Aji Purwanto)
    Dalam undang-undang yang mengatur tentang fidusia tidak ada undang-undang yang mengatur secara eklinsip bahwa harus ada persetujuan antara suami istri, namun dalam kasus ini notaries mempunyai kebijakan bahwa setiap benda yang dijadikan jaminan fidusia harus ada persetujuan antara kedua belah pihak yang dibukutikan dengan surat pernyataan akan persetujuan kedua belah pihak sehingga tidak ada unsure penipuan di dalamnya. Dari keterangan tersebut penulis berpendapat bahwa dalam benda yang dijadikan jaminan fidusia harus ada persetujuan kedua belah pihak sehingga saling rela. Dan jika kasusnya seperti diatas maka hal tersebut melanggar hukum karena tidak ada persetujuan kedua belah pihak.
    5. Dari hasil yang saya baca..timbul pertanyaan..
    1. Adakah fidusia yg tidak disertai dengan akta otentik yang mana hanya bermodalkan kepercayaan semata??
    2. Jika si A menfidusiakan motornya pada pihak B, kemudian karena motornya dalam kuasanya si A, maka si A menggadaikan motornya pada pihak C, pertanyaannya, suatu ketika, pihak B mengetahui bahwa motor si A tersebut telah digadaikan pada pihak lain, kemudian pihak B meminta pelunasan lebih awal kepada si A, karena kuatir nantinya jika si A pailit dan hartanya tidak mencukupi untuk pelunasan 2 pihak, kemudian bagaimana hukum menjawab masalah ini?

    a) Ada dasarnya pada pasal 1 angka 1 tentang fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya di alihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
    b) A melanggar pasal 35 undang-undang 42 taahun 1999, yang intinya setiap orang yang dengan sengaja
    1. sengaja memalsukan
    2. mengubah
    3. menghilangkan dengan cara apapun
    4. di ketahui oleh salah satu pihak
    5. tidak melahirkan jaminan fidusia.
    Yang dalaam hal ini A telah melanggar ketentuan poin ke 3 ( menghilangkaan dengan cara apapun).

    BalasHapus
  14. 6. Di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang tertera pada Pasal 11 ayat (1) yakni benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan agar bersertifikat Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Yang ingin saya tanyakan disini , apakah boleh perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusianya melakukan penarikan jika konsumen dinyatakan wanprestasi? boleh / tidaknya mohon di beri penjelasan. Dan jika dinyatakan tidak diperbolehkan bagaimana cara perusahaan pembiayaan melakukan eksekusi thd konsumen yg wanprestasi, karena dalam hal ini perusahan pun tidak mau dirugikan, mohon dijelaskan.
    Terimakasih. (Diah Ayu)
    Proses eksekusi
    Bahwa asas perjanjian pacta sun serwanda yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas tama dalam hukum jaminan. tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia dibawah tangan tidak dapat di lakukan eksekusi. Proses eksekusi harus di lakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata kepengadilan negeri melalui proses hukum acra yang normal hingga turunnyaa putusan pengadilan, inilah pilihan yang prsedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang di kandungnya.
    7. Apakah saham dapat dijaminkan sebagai jamina fidusia? (Ariful Mustofa)
    Saham termasuk dalam obyek jaminan fidusia hal ini sesuaai dengan Pasal 1 ayat 4 segala macam benda baik yang bisa di miliki dan di alihkan baik yang berwujud, maupun yang tidak. Dalam hal ini saham termasuk dalam benda yang tidak berwujud.

    BalasHapus